22/06/2026

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Perkuat Koordinasi Penyiapan Lahan Huntap

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Perkuat Koordinasi Penyiapan Lahan Huntap
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Perkuat Koordinasi Penyiapan Lahan Huntap

Hesti.id – 22 Juni 2026 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terus memperkuat koordinasi untuk mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap (huntap). Langkah ini dilakukan agar penyintas pascabencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi penyiapan lahan hunian tetap (huntap) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang menjadi salah satu wilayah dengan dampak bencana cukup besar.

Di Kecamatan Tanjung Raya, sekitar 280 rumah terdampak memerlukan relokasi ke kawasan yang lebih aman, sementara secara keseluruhan sebanyak 620 kepala keluarga telah ditetapkan sebagai calon penerima huntap melalui keputusan bupati. Pemerintah Kabupaten Agam mengusulkan pemanfaatan lahan eks HGU PT Inang Sari seluas sekitar delapan hektare sebagai lokasi pembangunan huntap. Kawasan tersebut juga direncanakan untuk mendukung pembangunan Sekolah Rakyat dan fasilitas pendukung lainnya sehingga dapat menjadi kawasan permukiman yang lebih layak dan berkelanjutan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia juga menegaskan akan mendukung percepatan pembangunan huntap. Pembangunan huntap terpusat akan memberikan manfaat yang lebih besar karena dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Selain rumah, pembangunan juga akan dilakukan secara paralel dengan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga kawasan permukiman dapat segera difungsikan.

Program sertifikasi tanah gratis bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga akan dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Program tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR.

Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota juga telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). SEB tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.

Kesimpulan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia terus berupaya untuk mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian tetap dan mendukung program swasembada pangan nasional melalui pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam perencanaan tata ruang.

Related Post

Tinggalkan komentar