21/06/2026

Pemerintah Didesak Hadir Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat

Pemerintah Didesak Hadir Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat
Pemerintah Didesak Hadir Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat

Hesti.id – 21 Juni 2026 | Pemerintah Didesak Hadir Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat menjadi sorotan hangat di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Warga setempat menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun pembangunan yang bertujuan meningkatkan perekonomian daerah, namun masyarakat meminta adanya kepastian hukum dan keadilan atas dugaan penguasaan lahan milik warga yang disebut mencapai sekitar 150 hektare.

Sejumlah warga yang mengaku sebagai pemilik lahan menyatakan telah menunjukkan fotokopi dokumen kepemilikan dan alas hak yang mereka miliki kepada berbagai pihak. Namun hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian maupun perlindungan hukum yang memadai. Pemerintah Didesak Hadir Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Salah seorang warga yang dikenal dengan nama Ucok mengatakan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat kecil yang merasa hak-haknya terancam. "Kami tidak pernah menolak pembangunan. Kami mendukung investasi yang bisa membawa manfaat bagi daerah. Tetapi pemerintah harus hadir ketika ada masyarakat yang mengaku memiliki alas hak dan tanahnya digarap pihak lain. Jangan sampai rakyat kecil kehilangan haknya tanpa ada kepastian hukum," ujarnya.

Pemerintah Didesak Hadir Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat menuntut langkah konkret dari pemerintah. Menurut Ucok, sejumlah warga telah memperlihatkan dokumen yang mereka yakini sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan lahan yang berada di kawasan Situmba. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan yang berkembang.

Senada dengan itu, warga lainnya, Bullah, meminta agar seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, kabupaten hingga instansi pertanahan, segera melakukan verifikasi lapangan secara terbuka dan profesional. "Kalau memang ada dokumen dari masyarakat dan ada juga dokumen dari pihak pengusaha, semuanya harus diuji secara objektif. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat mencari keadilan sendirian. Pemerintah harus menjadi penengah dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.

Pemerintah Didesak Hadir Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ombudsman RI, Komisi II DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Warga menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hak atas tanah dan memastikan bahwa setiap proses penguasaan maupun pengelolaan lahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pemerintah Didesak Hadir Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat memerlukan penanganan yang serius.

Kesimpulan dari Pemerintah Didesak Hadir Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat adalah bahwa pemerintah harus hadir dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Pemerintah Didesak Hadir Warga di Situmba Tuntut Kepastian Hukum atas Dugaan Penguasaan 150 Hektare Lahan Masyarakat membutuhkan penyelesaian yang adil dan transparan.

Related Post

Tinggalkan komentar