21/06/2026

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga, Upaya Pelestarian Satwa Dilindungi

Penulis

Firdausyah Eblis Kaisar

BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga, Upaya Pelestarian Satwa Dilindungi
BKSDA Aceh Translokasi Orang Utan Terisolir di Kebun Warga, Upaya Pelestarian Satwa Dilindungi

Hesti.id – 21 Juni 2026 | BKSDA Aceh translokasi orang utan terisolir di kebun warga merupakan upaya untuk melestarikan satwa dilindungi ini. Orang utan Sumatra yang terisolir di perkebunan warga di Kabupaten Aceh Tamiang telah ditranslokasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Kepala BKSDA Aceh, Ujang Wisnu Barata, mengatakan bahwa translokasi ini dilakukan untuk mencegah interaksi negatif antara satwa dilindungi dengan masyarakat yang dapat menyebabkan kerugian ekonomi.

Sebelumnya, satu individu Orang Utan Sumatra ditemukan terisolir di perkebunan masyarakat di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang. Orang utan tersebut berjenis kelamin betina dengan perkiraan usia 25 tahun. Saat ditemukan, orang utan tersebut dalam kondisi sehat dan direkomendasikan oleh tim medis dapat segera dilakukan pelepasliaran ke habitatnya alaminya.

BKSDA Aceh translokasi orang utan terisolir di kebun warga ini merupakan upaya untuk melestarikan satwa dilindungi ini. Orang Utan Sumatra merupakan satwa dilindungi yang berstatus kritis dan berisiko tinggi untuk punah di alam liar. Oleh karena itu, BKSDA mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperniagakan, atau menangkap Orang Utan Sumatra karena satwa tersebut dilindungi undang-undang.

BKSDA Aceh translokasi orang utan terisolir di kebun warga ini juga merupakan upaya untuk mencegah perburuan dan perdagangan ilegal yang menjadi ancaman utama terhadap populasi Orang Utan. Selain itu, BKSDA juga mengajak masyarakat menjaga hutan dan ekosistem di sekitarnya, tidak menebang atau membuka lahan di kawasan hutan yang menjadi habitat Orang Utan.

Dalam upaya melestarikan Orang Utan Sumatra, BKSDA Aceh translokasi orang utan terisolir di kebun warga ini merupakan langkah yang tepat. Dengan melakukan translokasi, BKSDA dapat mencegah interaksi negatif antara satwa dilindungi dengan masyarakat dan melestarikan habitat alami Orang Utan Sumatra.

DKSDA Aceh translokasi orang utan terisolir di kebun warga ini juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melestarikan satwa dilindungi ini. Dengan melakukan pengawasan dan pelaporan, masyarakat dapat membantu BKSDA dalam melestarikan Orang Utan Sumatra dan mencegah perburuan dan perdagangan ilegal.

BKSDA Aceh translokasi orang utan terisolir di kebun warga ini merupakan contoh upaya pelestarian satwa dilindungi yang efektif. Dengan melakukan translokasi dan mengajak masyarakat berpartisipasi, BKSDA dapat melestarikan Orang Utan Sumatra dan mencegah punahnya satwa dilindungi ini.

Related Post

Tinggalkan komentar