Hesti.id – 19 Juni 2026 | Baru-baru ini, Ditjen PSKP Gandeng BPA Kejaksaan Agung untuk Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah menjadi topik hangat dalam dunia pertanahan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) menjalin kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memperkuat upaya pemulihan aset di bidang pertanahan.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sinergi Tugas dan Fungsi dalam Rangka Pemulihan Aset di Bidang Pertanahan yang berlangsung di Kantor BPA Kejaksaan Agung RI. Direktur Jenderal PSKP Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengatakan sinergi antara kedua lembaga menjadi langkah penting dalam memastikan kehadiran negara pada proses pemulihan aset yang berkaitan dengan sengketa maupun perkara hukum.
Dengan kerja sama ini, Ditjen PSKP Gandeng BPA Kejaksaan Agung untuk Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemulihan aset sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat. Melalui kerja sama ini, kedua instansi akan memperkuat pertukaran data dan informasi, mendukung proses identifikasi, pelacakan, pengamanan, serta pemulihan aset di bidang pertanahan.
Baca juga:
Selain itu, koordinasi dalam penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan yang memiliki aspek hukum pidana, perdata, maupun tata usaha negara juga akan ditingkatkan. Kerja sama tersebut sekaligus mendukung upaya penyelamatan aset negara dan pemberantasan mafia tanah yang hingga kini masih menjadi tantangan dalam sektor pertanahan.
Iljas mengungkapkan, pelaksanaan putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset kepada korban masih menghadapi sejumlah kendala. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman antarinstansi agar proses pemulihan hak masyarakat dapat berjalan lebih efektif. Ditjen PSKP Gandeng BPA Kejaksaan Agung untuk Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah merupakan langkah strategis dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang kompleks.
Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menilai kolaborasi antara ATR/BPN dan Kejaksaan Agung menjadi langkah strategis dalam menangani berbagai persoalan pertanahan yang kompleks. Menurutnya, banyak sengketa tanah yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk penggunaan aset tanah sebagai sarana menyembunyikan hasil kejahatan.
Ditjen PSKP Gandeng BPA Kejaksaan Agung untuk Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan sinergi antara instansi pemerintah dalam menangani masalah pertanahan. Dengan demikian, upaya pemulihan aset dan pemberantasan mafia tanah dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Kesimpulan dari kerja sama ini adalah bahwa Ditjen PSKP Gandeng BPA Kejaksaan Agung untuk Selamatkan Aset Negara dan Berantas Mafia Tanah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemulihan aset dan meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menangani masalah pertanahan. Dengan kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam hal pertanahan.











