Hesti.id – 09 Juli 2026 | Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, baru-baru ini meminta para aplikator ojek online (ojol) untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai skema potongan komisi sebesar 8 persen. Permintaan ini muncul setelah adanya keluhan dari pengemudi bahwa aturan baru ini belum sepenuhnya dipahami dan diterapkan dengan benar. Menhub minta aplikator jelaskan ke ojol skema potongan 8 persen [titlebase] ini diharapkan dapat mengurangi kebingungan di kalangan pengemudi.
Sejak 1 Juli 2026, kebijakan potongan komisi ini seharusnya sudah berlaku, namun kenyataannya, banyak pengemudi yang masih merasakan potongan yang jauh lebih besar. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menegaskan bahwa potongan aplikasi untuk pengemudi ojol masih berada di atas 20%. Ia memberikan contoh konkret di mana seorang konsumen membayar Rp 15.500, namun setelah berbagai potongan, pengemudi hanya menerima Rp 11.040, yang berarti potongan total mencapai 29%.
Selain itu, Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, juga menyoroti isu yang sama. Menurutnya, meskipun ada pengurangan potongan menjadi 8%, pengemudi tidak merasakan manfaatnya secara signifikan. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian dalam struktur tarif dan biaya layanan yang tidak transparan, yang membuat pengemudi merasa dirugikan. Menhub minta aplikator jelaskan ke ojol skema potongan 8 persen [titlebase] ini agar pengemudi bisa memahami secara jelas bagaimana cara perhitungan potongan yang baru ini.
Baca juga:
Menhub Dudy Purwagandhi mengakui bahwa ada perbedaan pemahaman di kalangan pengemudi mengenai cara menghitung potongan komisi. Ia mengharapkan agar aplikator seperti Gojek dan Grab memberikan penjelasan yang lebih lengkap kepada mitra pengemudi. “Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan, namun memang masih ada perbedaan penafsiran dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dudy menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) terkait potongan tarif 8 persen sudah disusun dan berlaku. Namun, ia mengakui bahwa saat ini, belum ada laporan resmi dari asosiasi pengemudi terkait penerapan kebijakan tersebut. Kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan angkutan penumpang roda dua, sementara angkutan roda empat dan layanan kurir masih dalam pembahasan lebih lanjut.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengemudi ojol dapat merasakan peningkatan pendapatan. Namun, jika masih terdapat kebingungan dan ketidakpuasan, maka pemerintah dan aplikator perlu segera melakukan komunikasi yang lebih efektif untuk memastikan bahwa setiap pengemudi memahami hak dan kewajiban mereka dalam skema baru ini.
Dalam konteks ini, penting untuk terus memantau perkembangan dan implementasi dari kebijakan ini agar tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dapat tercapai. Menhub minta aplikator jelaskan ke ojol skema potongan 8 persen [titlebase] menjadi langkah awal untuk mencapai transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.











