9 Juli 2026

Bareskrim Tetapkan DPO TW dalam Kasus Impor Ilegal Ponsel

Penulis

Reksya Reksya Khairulanwar

Bareskrim Tetapkan DPO TW dalam Kasus Impor Ilegal Ponsel
Bareskrim Tetapkan DPO TW dalam Kasus Impor Ilegal Ponsel

Hesti.id – 09 Juli 2026 | Bareskrim Polri telah menetapkan TW sebagai DPO dalam kasus impor ilegal puluhan ribu ponsel dan perlengkapan bayi dari China. Dalam pengungkapan kasus ini, empat tersangka diidentifikasi, di mana tiga di antaranya akan segera disidangkan, sementara satu tersangka, TW, masih dalam pencarian.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai Rp253,07 miliar, termasuk lebih dari 50 ribu unit ponsel yang terdiri dari merek iPhone dan Android. Penyidik juga menemukan perlengkapan bayi yang diimpor secara ilegal.

Empat tersangka tersebut adalah MT, Direktur PT TSL; TW, Direktur PT TSI; serta dua warga negara China, DCP alias PR dan SJ. DCP dan SJ diduga mengendalikan seluruh rangkaian kegiatan impor ilegal, mulai dari pengadaan hingga distribusi barang ke Indonesia. Sementara itu, MT berperan dalam pembuatan dan pengurusan dokumen agar barang-barang tersebut dapat masuk ke wilayah pabean Indonesia.

Brigjen Ade menjelaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka, yaitu MT, DCP, dan SJ, telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, dan mereka akan segera menjalani persidangan. Berkas perkara mereka akan diproses secara terpisah di tiga kejaksaan negeri yang berbeda, yaitu Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Sidoarjo. Namun, untuk tersangka TW, yang diduga melarikan diri ke luar negeri, pihak kepolisian masih melakukan pencarian dan telah menjadikannya sebagai DPO.

Penyidik Bareskrim juga menjelaskan bahwa kasus ini tidak hanya terbatas pada pelanggaran impor ilegal, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. Oleh karena itu, pengembangan kasus ini masih terus dilakukan.

Sebagai langkah preventif, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tersangka yang sudah ditetapkan tidak melarikan diri ke luar negeri. Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi dan penyelundupan, sesuai dengan program dari pemerintah.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Bareskrim tetapkan TW DPO impor ilegal [titlebase] menandakan bahwa pihak berwenang bertekad untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

Related Post

Tinggalkan komentar