Hesti.id – 06 Juli 2026 | Terdakwa korupsi waterfront Enda Ketaren melawan, singgung kontraktor yang bebas dari tuduhan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Enda Simakasura Ketaren, yang terlibat dalam proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kabupaten Samosir, menegaskan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Penasihat hukum Enda, Donny P. Manullang dan Mulyadi Sihombing, mengklaim klien mereka tidak pernah terlibat dalam praktik korupsi. Mereka menegaskan bahwa Enda tidak menerima suap ataupun berkolusi untuk merugikan keuangan negara. Menurut mereka, tuduhan yang dilontarkan cenderung mengarah pada anggapan bahwa Enda tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik, padahal pengawasan yang dilakukan sudah sesuai dengan tugasnya.
“Klien kami hanya sebagai pengawas, bukan pelaksana pekerjaan, penyedia jasa, atau kontraktor. Anehnya, kontraktor yang melaksanakan pekerjaan ini tidak diperiksa maupun dijadikan tersangka dalam perkara ini,” ungkap Donny. Pernyataan ini menyoroti ketidakadilan dalam proses hukum yang dialami oleh Enda, di mana ia merasa menjadi kambing hitam dalam kasus ini.
Baca juga:
Kasus dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan ini berawal dari penetapan Enda sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Pihak Kejaksaan mengklaim ada kerugian negara yang disebabkan oleh proyek tersebut, namun penasihat hukum Enda mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh penyidik.
“Kami akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus ini,” tambah Mulyadi. Hal ini menunjukkan bahwa tim hukum Enda tidak akan tinggal diam dan akan berusaha membuktikan ketidakbersalahan klien mereka di pengadilan.
Situasi ini menjadi sorotan publik, mengingat banyaknya kontraktor lain yang terlibat dalam proyek tersebut tidak dijadikan tersangka. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan praktik korupsi yang sering kali melibatkan lebih dari satu pihak.
Enda Ketaren berharap proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan transparan. Ia bertekad untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar. Dengan mengungkap fakta-fakta yang ada, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan nama baiknya dapat dipulihkan.











