4 Juli 2026

Warga Tegal Tolak Helen’s Night Mart, LPBH NU Siap Gugat

Warga Tegal Tolak Helen's Night Mart, LPBH NU Siap Gugat
Warga Tegal Tolak Helen's Night Mart, LPBH NU Siap Gugat

Hesti.id – 04 Juli 2026 | Ratusan warga Kecamatan Margadana, Tegal, kembali berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Tegal pada Jumat (3/7/2026), menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal tidak mengabaikan izin operasional Helen’s Night Mart. Jika Pemkot Tegal tutup mata soal izin Helen’s Night Mart, LPBH NU akan ajukan gugatan PMH. Aksi ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari ulama, santri, tokoh masyarakat, hingga ibu rumah tangga.

Massa mengekspresikan penolakan mereka terhadap keberadaan tempat hiburan malam tersebut dengan alasan bahwa lokasinya berdekatan dengan permukiman warga dan lembaga pendidikan keagamaan. Taufik, perwakilan warga dari Kelurahan Sumurpanggang, menegaskan bahwa keberadaan Helen’s Night Mart tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

Dalam orasinya, Taufik juga mengkritik pernyataan Pemkot yang menyebutkan bahwa kewenangan perizinan sepenuhnya ada di pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ia menjelaskan bahwa OSS hanyalah sistem pelayanan perizinan elektronik dan tidak memiliki wewenang untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah izin. “Jadi kewenangan bukan hanya milik pemerintah pusat. OSS itu hanya sebuah sistem, bukan pihak yang menentukan sah atau tidaknya sebuah perizinan,” ungkap Taufik.

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang berlangsung pada 25 Juni 2026, di mana warga juga menyuarakan penolakan mereka terhadap Helen’s Night Mart. Dengan semangat yang sama, mereka menuntut agar Pemkot Tegal lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan tidak hanya mengandalkan sistem perizinan yang tidak relevan dengan situasi lokal.

LPBH NU (Lembaga Perlindungan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) juga berencana untuk mengambil langkah hukum jika Pemkot tetap mengabaikan izin yang diberikan kepada Helen’s Night Mart. Mereka menyatakan bahwa tindakan hukum ini diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat yang merasa terancam oleh keberadaan tempat hiburan malam tersebut.

Warga menginginkan agar Pemkot Tegal lebih memperhatikan dampak sosial dan budaya dari keberadaan tempat hiburan malam di lingkungan mereka. Mereka khawatir bahwa tempat tersebut akan membawa dampak negatif, seperti peningkatan kriminalitas dan gangguan ketertiban umum, terutama di sekitar permukiman dan lembaga pendidikan.

Dalam konteks ini, LPBH NU menekankan pentingnya peran pemerintah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap izin yang dikeluarkan. Jika Pemkot Tegal tutup mata soal izin Helen’s Night Mart, LPBH NU akan ajukan gugatan PMH. Langkah ini diharapkan dapat menjadi sinyal bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin operasional tempat hiburan malam di masa depan.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat Tegal menunjukkan ketidakpuasan mereka terhadap pengelolaan izin usaha yang dianggap tidak transparan. Mereka berharap agar pemerintah dapat bekerja lebih baik dalam menjamin kenyamanan dan keamanan lingkungan, terutama dalam hal pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan masalah. Aksi ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara dihargai dan dilindungi.

Related Post

Tinggalkan komentar