Hesti.id – 04 Juli 2026 | Kasus pemilik percetakan laporkan balik karyawan yang disekap, kuasa hukum korban singgung arahan Prabowo [titlebase] kini menarik perhatian publik. Tiga karyawan percetakan “Mau Print” yang sebelumnya disekap oleh pemiliknya, kini berhadapan dengan laporan balik dari sang pemilik. Kasus ini melibatkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang terjadi di Senen, Jakarta Pusat.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, telah memberikan peringatan kepada Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti laporan tentang pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan ketiga karyawan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepastian status perusahaan agar penegakan hukum dapat dilakukan secepatnya. “Kepada Ibu Kabid Pengawasan, harus cepat dipastikan apakah dia UMKM atau non-UMKM, perusahaan menengah ke atas,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Kasus ini berawal ketika tiga karyawan percetakan tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, terpasung dan diikat. Mereka disekap selama kurang lebih tiga minggu setelah dituduh mencuri plat besi milik perusahaan. Menurut keterangan polisi, tuduhan pencurian tersebut diduga hanya modus untuk memeras ketiga karyawan tersebut agar menyerahkan sejumlah uang.
Baca juga:
Di tengah proses penyelidikan, pemilik percetakan, MML, melaporkan balik ketiga mantan karyawannya dengan tuduhan pencurian dan penggelapan. Laporan tersebut kini sedang diproses oleh pihak kepolisian, dengan bukti berupa rekaman CCTV yang diajukan oleh pemilik. Namun, polisi masih mendalami kebenaran tuduhan tersebut dan menemukan bahwa tindakan penyekapan yang dilakukan MML bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
Said Iqbal, setelah menjenguk salah satu korban, Tegar Saputra, mengungkapkan adanya perlakuan tidak manusiawi yang diterima para karyawan, termasuk tidak diberi makan selama tiga hari. Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan menanggung semua biaya pengobatan bagi para korban. “Saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya.
Selain itu, dalam proses hukum ini juga muncul dugaan adanya tawaran suap sebesar Rp 1 miliar untuk membungkam korban agar tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Kuasa hukum korban, Petrus, mengungkapkan bahwa tawaran tersebut meningkat seiring dengan keterlibatan pihaknya dalam mendampingi korban.
Saat ini, polisi masih menyelidiki kasus ini secara mendalam dan meminta agar pihak lain yang merasa menjadi korban untuk melapor. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan dugaan praktik tidak etis dalam dunia ketenagakerjaan.
Dengan perhatian yang besar dari masyarakat dan pemerintah, diharapkan kasus pemilik percetakan laporkan balik karyawan yang disekap, kuasa hukum korban singgung arahan Prabowo [titlebase] ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. Proses hukum yang berjalan harus mengedepankan prinsip keadilan, terutama bagi para korban yang telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya.











