3 Juli 2026

Bupati Kuansing Tersangka, DPR Usul Gaji Daerah Ditingkatkan

Bupati Kuansing Tersangka, DPR Usul Gaji Daerah Ditingkatkan
Bupati Kuansing Tersangka, DPR Usul Gaji Daerah Ditingkatkan

Hesti.id – 02 Juli 2026 | Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menjadi sorotan publik. Penetapan tersangka ini menarik perhatian karena menyoroti isu gaji kepala daerah yang dianggap tidak sesuai dengan tanggung jawabnya. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan keprihatinan atas kejadian ini dan menekankan perlunya perbaikan dalam sistem tata kelola pemerintahan.

Dalam penangkapannya pada Rabu (1/7/2026), KPK tidak hanya menetapkan Suhardiman sebagai tersangka, tetapi juga Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles. Kasus ini bermula dari dugaan suap mengenai pengisian jabatan Sekda, yang menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Dalam tujuh bulan pertama tahun 2026, tercatat sudah delapan kepala daerah yang ditangkap KPK.

Rifqinizamy menyoroti bahwa tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah sering kali menjadi beban berat bagi mereka yang terpilih. Menurutnya, gaji kepala daerah yang hanya sekitar Rp5 hingga Rp6 juta per bulan tidak sebanding dengan biaya politik yang harus dikeluarkan. “Kan tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar 5 sampai 6 juta rupiah, sementara cost politiknya tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan.

Suhardiman Amby, yang gajinya tercatat sebesar Rp2,1 juta per bulan dengan total gaji dan tunjangan mencapai Rp5,88 juta, kini menjadi simbol dari masalah yang lebih besar dalam kepemimpinan daerah. Rifqinizamy menegaskan bahwa harus ada revisi regulasi mengenai hak keuangan kepala daerah agar lebih proporsional dan sesuai dengan tanggung jawabnya. Ia mengusulkan agar gaji kepala daerah seharusnya diambil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga ada keseimbangan antara hak keuangan dan kemampuan daerah dalam meningkatkan pendapatan.

Usulan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi potensi praktik korupsi, dengan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. “Peningkatan hak keuangan ini diharapkan dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenang yang seringkali berujung pada tindakan korupsi,” tambahnya.

Dengan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini, Rifqinizamy berharap agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus-kasus serupa di masa mendatang. Ia juga mengingatkan bahwa jika korupsi terjadi karena keserakahan, itu adalah masalah yang berbeda dan harus ditangani dengan tegas.

Secara keseluruhan, kasus KPK OTT bupati Kuansing dan sorotan DPR mengenai gaji tak masuk akal kepala daerah mencerminkan kebutuhan mendesak akan reformasi dalam sistem pemerintahan daerah. Tanpa adanya perubahan yang signifikan, praktik korupsi yang merugikan masyarakat akan terus berlanjut.

Related Post

Tinggalkan komentar