1 Juli 2026

Harga Diri Mahasiswa: Ketika Suara Mereka Bisa Dibeli

Penulis

Reksya Reksya Khairulanwar

Harga Diri Mahasiswa: Ketika Suara Mereka Bisa Dibeli
Harga Diri Mahasiswa: Ketika Suara Mereka Bisa Dibeli

Hesti.id – 01 Juli 2026 | Peristiwa mengejutkan terjadi di Universitas Bung Karno (UBK) pada pertengahan Juni 2026, ketika terungkap bahwa suara mahasiswa bisa dibeli, menunjukkan rapuhnya moral gerakan mahasiswa. Dalam sebuah demonstrasi yang berlangsung pada 15 Juni 2026, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK mengakui menerima uang sebesar Rp 20 juta dari seorang alumni, yang diduga berasal dari oknum aparat kepolisian. Uang itu digunakan untuk mengalihkan arah demonstrasi dari Istana Kepresidenan ke Gedung DPR RI. Video pengakuan tersebut viral dan mengakibatkan pembekuan seluruh pengurus BEM FH UBK.

Isnur, Ketua YLBHI, menyatakan bahwa tindakan ini bukan hanya soal etika organisasi, namun juga mencederai jantung demokrasi itu sendiri. Ketika suara mahasiswa dapat dibeli untuk merubah lokasi demonstrasi, kita harus bertanya seberapa serius kita menjaga gerakan mahasiswa sebagai kekuatan moral bangsa. Dalam pandangan Hukum Islam, ini merupakan bentuk risywah yang dilarang, dimana suap tidak hanya terbatas pada proses hukum tetapi juga mencakup segala bentuk pemberian yang bertujuan membelokkan kebenaran.

Sejarah mencatat bahwa mahasiswa di Indonesia bukan hanya sekadar pelajar, tetapi agen perubahan yang legitimasi moralnya bersumber dari kejujuran dan keberanian. Gerakan Reformasi 1998, misalnya, tidak ditentukan oleh uang, tetapi oleh keberanian dan kejelasan moral mahasiswa. Dalam situasi saat ini, ketika forum klarifikasi internal harus digelar selama lima jam untuk mendapatkan pengakuan dari seorang ketua BEM, kita harus merenungkan apakah organisasi kemahasiswaan masih mampu mendidik anggotanya dalam hal integritas.

Simplifikasi kasus ini sebagai tindakan “oknum” saja terlalu mudah. Meskipun banyak mahasiswa lain yang turun ke jalan dengan tulus, kasus di UBK menunjukkan ada masalah lebih dalam dalam struktur organisasi kemahasiswaan yang seharusnya memiliki mekanisme pemilihan dan pengawasan internal yang kuat. Jika seorang ketua BEM dapat menerima uang tanpa adanya pencegahan dari internal, maka evaluasi serius perlu dilakukan.

Lebih jauh lagi, kita harus mempertanyakan peran pihak yang menyuap. Jika ada intervensi dari aparat dalam demonstrasi, ini adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin hak tersebut, dan tidak ada pihak yang boleh mengintervensi, baik melalui kekerasan atau uang.

Untuk memperbaiki situasi ini, organisasi kemahasiswaan harus memperkuat sistem nilai internal. Keberanian untuk berdemo itu penting, tetapi keberanian untuk menolak suap jauh lebih penting. Nilai-nilai integritas dan independensi harus menjadi bagian dari proses kaderisasi, bukan hanya sekadar retorika. Selain itu, dugaan keterlibatan oknum aparat dalam intervensi demonstrasi harus diusut tuntas dan transparan untuk mencegah preseden buruk yang dapat merusak nalar kritis generasi mendatang.

Kita semua harus berhenti memperlakukan gerakan mahasiswa sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan atau dikendalikan oleh kekuatan politik atau aparat keamanan. Gerakan mahasiswa adalah milik nalar kritis, dan jika itu hilang, yang tersisa hanya kerumunan, bukan gerakan. Seorang mahasiswa yang menolak suap di tengah tekanan adalah pahlawan yang tidak terangkat di berita, tetapi keputusan itu menentukan masa depan gerakan mahasiswa Indonesia.

Kita masih memiliki waktu untuk membuat pilihan. Apakah gerakan mahasiswa akan berkembang menjadi kekuatan moral yang dapat dipercaya, ataukah perlahan-lahan akan terdegradasi menjadi komoditas yang bisa dibeli? Pilihan ada di tangan mahasiswa dan seberapa serius kita sebagai masyarakat mendukung mereka untuk memilih jalan yang benar. Di tengah pragmatisme, kejujuran moral adalah satu-satunya benteng terakhir yang harus kita pertahankan.

Related Post

Tinggalkan komentar