Hesti.id – 24 Juni 2026 | Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Surat edaran tersebut ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Menteri Nusron menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan sebagai solusi percepatan bagi pemerintah daerah agar dapat segera memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup lama.
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan juga mendapatkan dukungan dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Menurut Tito, kebijakan ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.
Baca juga:
Selain itu, pemerintah juga tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut diharapkan mampu memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan.
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan merupakan langkah penting untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat segera memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Kesimpulannya, Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan adalah kebijakan yang strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.











