Kamu lagi diminta tanda tangan kontrak dan mulai bingung baca istilah hukum? Tenang. Di sini kita bedah Perbedaan PKWT dan PKWTT dengan bahasa santai tapi tetap akurat, lengkap soal cuti, upah, THR, sampai pesangon.
Kenapa penting? Salah paham status kerja bisa ngaruh ke banyak hal—mulai dari durasi kontrak, masa percobaan, cara hitung THR, sampai hak saat hubungan kerja berakhir. Yuk pelan-pelan kita rapikan biar kamu mantap waktu baca dan negosiasi kontrak.
Daftar Isi
- 1 Apa itu PKWT dan PKWTT
- 2 Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam satu tabel
- 3 Durasi, perpanjangan, dan masa percobaan
- 4 Hak cuti PKWT vs PKWTT
- 5 Upah, THR, dan jaminan sosial
- 6 Pesangon PKWTT vs kompensasi PKWT
- 7 Dokumen wajib dan isi penting kontrak
- 8 Studi kasus singkat
- 9 Cara cepat cek status dan hakmu
- 10 Referensi resmi dan bacaan lanjut
- 11 Kesimpulan
- 12 FAQ seputar PKWT dan PKWTT
Apa itu PKWT dan PKWTT
Singkatnya, PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu: ada durasi atau target pekerjaan yang jelas. Sedangkan PKWTT adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu alias tetap: hubungan kerjanya berlanjut tanpa batas waktu, sepanjang tidak ada alasan sah untuk berakhir.
Also Read
- PKWT: cocok untuk pekerjaan musiman, berbasis proyek/target, atau sifatnya sementara.
- PKWTT: pas untuk pekerjaan yang sifatnya terus-menerus dan menjadi fungsi inti perusahaan.
Bayangkan EO yang hire staf proyek 9 bulan untuk rangkaian event—itu PKWT. Sementara admin operasional harian yang dibutuhkan terus—itu PKWTT.
Baca Juga: Cara Membuat CV Lamaran Kerja Online Pdf dari HP
Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam satu tabel
Butuh gambaran cepat? Ini ringkasannya.
| Aspek | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Definisi | Perjanjian kerja dengan batas waktu/selesainya pekerjaan | Perjanjian kerja tetap tanpa batas waktu |
| Durasi | Berbasis waktu maksimal kumulatif hingga 5 tahun; atau sampai pekerjaan selesai (lihat PP 35/2021) | Tidak dibatasi durasi |
| Perpanjangan | Boleh diperpanjang selama totalnya tidak melebihi ketentuan | Tidak relevan (hubungan kerja berlanjut) |
| Masa percobaan | Tidak boleh ada probation | Boleh probation maksimal 3 bulan (upah minimal tetap wajib) |
| Hak cuti | Prinsipnya mengikuti aturan kerja & masa kerja minimum | Sama, mengikuti ketentuan umum |
| THR | Berhak jika masa kerja ≥1 bulan, prorata | Berhak; jika ≥12 bulan biasanya 1 bulan upah |
| Di akhir hubungan kerja | Uang kompensasi PKWT (pro-rata masa kerja) | Pesangon, UPMK, UPH bergantung alasan PHK |
| Dokumen kunci | Harus tertulis, mencantumkan tanggal mulai–akhir/target selesai | Perjanjian kerja dan aturan perusahaan/PKB |
Durasi, perpanjangan, dan masa percobaan
Ini bagian yang sering bikin kening berkerut. Untuk PKWT berbasis waktu, total durasi (termasuk perpanjangan) bisa berjalan panjang, tapi tetap ada pagarnya. Untuk PKWT berbasis selesainya pekerjaan, durasinya mengikuti target—kalau proyek selesai, kontrak selesai.
Aturan durasi PKWT
- Berbasis waktu: total masa PKWT (plus perpanjangan) dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pastikan kontrak menyebut tanggal mulai–akhir dengan jelas.
- Berbasis selesainya pekerjaan: selesai saat targetnya tercapai. Jika target belum selesai ketika masa awal akan berakhir, bisa disepakati perpanjangan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Contoh mini: kamu dikontrak 6 bulan dan diperpanjang 6 bulan lagi untuk proyek kampanye. Total masa kerjamu 12 bulan dihitung utuh untuk hak kompensasi dan THR prorata.
PKWTT dan masa percobaan
- Probation hanya untuk PKWTT, maksimal 3 bulan. Statusmu tetap karyawan PKWTT—bukan “kontrak percobaan”.
- Selama probation, upah tidak boleh di bawah ketentuan minimum. Catatan probation harus tertulis di perjanjian kerja.
Baca Juga: Cara Membuat CV Lamaran Kerja Online Pdf dari HP
Hak cuti PKWT vs PKWTT
Hak cuti intinya merujuk pada aturan jam kerja/istirahat dan masa kerja minimum. Untuk PKWT dengan masa kerja yang cukup, cuti tahunan bisa berlaku proporsional.
Cuti tahunan, cuti sakit, menikah, melahirkan
- Cuti tahunan: umumnya efektif setelah memenuhi syarat masa kerja minimum sesuai ketentuan internal/PKB dan peraturan kerja.
- Cuti sakit: mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti medis yang sah.
- Cuti menikah/duka/melahirkan: lihat pengaturan rinci di peraturan perusahaan/PKB—biasanya tertulis jelas.
Syarat kepemilikan hak cuti
- Cek masa kerja minimum yang disyaratkan (misal 12 bulan untuk cuti tahunan penuh).
- Untuk PKWT yang lebih pendek, perusahaan sering menerapkan skema proporsional. Minta tertulis agar jelas.
Contoh mini: kontrak PKWT 10 bulan—kamu bisa mendapat hak cuti proporsional jika ketentuan internal mengizinkan perhitungan parsial. Pastikan semua tertulis.
Upah, THR, dan jaminan sosial
Status kerja tidak menghapus kewajiban paling dasar: upah patuh minimum, THR sesuai masa kerja, dan kepesertaan jaminan sosial.
- Upah: struktur dan skala upah wajib ada. Selama probation (PKWTT), upah minimal tetap harus dipenuhi.
- THR: PKWT maupun PKWTT berhak THR jika masa kerja minimal 1 bulan—besarannya prorata bila kurang dari 12 bulan.
- BPJS: pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Simulasi THR: masa kerja 5 bulan, gaji Rp6.000.000. THR = 5/12 × Rp6.000.000 = Rp2.500.000 (pembulatan mengikuti kebijakan perusahaan/aturan setempat).
Pesangon PKWTT vs kompensasi PKWT
Ini juga sering ketuker. PKWT tidak ada “pesangon”, tapi ada uang kompensasi di akhir kontrak. PKWTT punya skema pesangon + UPMK + UPH yang besarnya tergantung alasan PHK dan masa kerja.
Komponen hak saat berakhir
- PKWT: uang kompensasi = (masa kerja/12) × 1 bulan upah. Berlaku pro-rata termasuk bila kontrak diperpanjang.
- PKWTT: kombinasi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai alasan berakhirnya hubungan kerja.
Ilustrasi perhitungan sederhana
- PKWT selesai normal: masa kerja 9 bulan, upah Rp6.000.000 → kompensasi = 9/12 × 6 juta = Rp4.500.000.
- PKWTT kena efisiensi dengan ketentuan umum: hitungannya mengacu tabel di regulasi (UP + UPMK + UPH) sesuai alasan PHK dan masa kerja. Minta HR tunjukkan dasar pasalnya dan simulasi tertulis.
Catatan: contoh di atas untuk edukasi, bukan pengganti nasihat hukum. Saat ragu, cek regulasi resminya dan diskusikan dengan HR/Disnaker.
Dokumen wajib dan isi penting kontrak
Ini “ceklist cerdas” sebelum tanda tangan.
- Identitas para pihak, jabatan/uraian tugas, status PKWT/PKWTT, lokasi kerja.
- Upah dan cara bayar, jam kerja/istirahat, hak cuti, jaminan sosial.
- Untuk PKWT: tanggal mulai–akhir atau indikator target selesai, serta kompensasi di akhir kontrak.
- Untuk PKWTT: masa percobaan (bila ada), dan ketentuan penilaian kinerja yang transparan.
- Tata cara PHK, penyelesaian perselisihan, dan tanda tangan kedua pihak.
Red flag yang perlu diwaspadai
- PKWT mencantumkan masa percobaan—secara hukum batal, minta direvisi.
- PKWT tanpa tanggal akhir atau indikator selesainya pekerjaan.
- Klausul PHK sepihak yang tidak merujuk alasan sah menurut regulasi.
Contoh mini: kontrak menyebut “PKWT 12 bulan” tapi tanpa tanggal berakhir. Minta ditulis jelas tanggalnya untuk menghindari multitafsir.
Studi kasus singkat
- Andi, staf proyek 9 bulan (PKWT), diperpanjang 6 bulan. Haknya: THR prorata (jika memenuhi syarat waktu menjelang hari raya) dan kompensasi di akhir kontrak dihitung dari total masa kerja 15 bulan.
- Sari, admin PKWTT, terkena efisiensi. Haknya: kombinasi UP, UPMK, UPH sesuai alasan efisiensi dan masa kerja. HR harus memberi rincian perhitungan tertulis.
- Raka, target proyek selesai lebih cepat. Jika indikator “selesai” terpenuhi lebih awal dan disepakati, kontrak berakhir. Cek klausul pembayaran kompensasi dan kewajiban lainnya.
Cara cepat cek status dan hakmu
- Baca bagian awal kontrak, cari tegas “PKWT” atau “PKWTT”.
- Untuk PKWT, pastikan ada tanggal mulai–akhir/indikator selesai dan ketentuan kompensasi.
- Untuk PKWTT, cek masa percobaan (maks 3 bulan) dan ketentuan penilaian.
- Pastikan upah, THR, dan BPJS tertulis jelas.
- Simpan salinan kontrak plus lampiran. Kalau ragu, konsultasi—bawa dokumen lengkap.
Referensi resmi dan bacaan lanjut
Untuk memperdalam, kamu bisa membaca regulasi berikut:
- PP 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja/istirahat, dan PHK: peraturan.bpk.go.id
- Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan: peraturan.bpk.go.id
- UU 24/2011 dan ketentuan BPJS (kewajiban pendaftaran pekerja): bpjsketenagakerjaan.go.id
Kesimpulan
Perbedaan PKWT dan PKWTT simpel, namun efeknya besar: PKWT berakhir sesuai waktu/penyelesaian pekerjaan dan berujung ke kompensasi; PKWTT berjalan terus dan saat berakhir karena alasan sah, ada komponen pesangon. Baca kontrak pelan-pelan, cocokkan dengan regulasi, lalu tanyakan hal yang belum jelas. Simpan artikel ini, cek kontrakmu malam ini, dan—kalau terasa membantu—bagikan ke teman yang lagi proses onboarding. Biar sama-sama aman.
Baca Juga: 8 Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu dan Tipsnya
FAQ seputar PKWT dan PKWTT
Apakah PKWT bisa otomatis jadi PKWTT?
Bisa, demi hukum, kalau syarat PKWT dilanggar—misalnya jenis pekerjaannya bersifat tetap, kontrak tidak tertulis, atau dicantumkan masa percobaan. Dalam kondisi begitu, hubungan kerja diperlakukan sebagai PKWTT.
Apakah karyawan PKWT berhak THR?
Ya. Jika masa kerja minimal satu bulan, THR tetap wajib dibayar. Besarnya prorata jika masa kerja belum 12 bulan penuh.
Apakah PKWT boleh masa percobaan?
Tidak boleh. Kalau ada klausul probation di PKWT, anggap saja batal—minta dihapus atau direvisi.
Bagaimana cara hitung kompensasi akhir untuk PKWT?
Garis besarnya proporsional: masa kerja/12 × 1 bulan upah. Komponen “upah” mengacu ketentuan yang berlaku di kontrak dan regulasi. Minta HR memberi simulasi tertulis agar transparan.
Apakah PKWTT selalu mendapat pesangon saat berakhir?
Tergantung alasan berakhirnya hubungan kerja dan masa kerja. Umumnya mencakup pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak—nilainya mengikuti tabel di regulasi.
Berapa lama durasi maksimal PKWT?
Ada batas kumulatif untuk PKWT berbasis waktu, serta aturan perpanjangan/pembaruan. Pastikan tanggal mulai–akhir dan ketentuannya tertulis jelas di kontrak, lalu cocokkan dengan pasal di PP 35/2021.





