Hesti.id – 10 Juli 2026 | Hukuman anak buah Kerry Riza dipangkas jadi 7 tahun, kuasa hukum tetap tak puas dan minta perhatian presiden [titlebase]. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja mengumumkan putusan baru untuk dua anak buah Muhammad Kerry Adrianto Riza terkait kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 9 Juli 2026, Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, sementara Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, divonis 7 tahun penjara.
Meski hukuman penjara mereka dipangkas dari sebelumnya yang mencapai 13 tahun, keduanya tetap dibebani dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Ketua Majelis Banding, Catur Irianto, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Selain uang pengganti, mereka juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp 500 juta.
Kuasa hukum Gading Ramadhan Joedo, Hamdan Zoelva, mengungkapkan ketidakpuasan atas keputusan pengadilan. Ia berargumen bahwa kliennya tidak pernah menerima dana yang dituduhkan dan tidak mampu membayar uang pengganti yang ditetapkan. “Kerry, Gading, dan Dimas bukan pengusaha triliuner. Mereka adalah anak-anak muda yang membangun usaha dengan banyak utang,” tegasnya.
Baca juga:
Hamdan juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan bagi kliennya. Ia menilai bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap usaha yang dijalankan oleh Kerry Riza dan rekan-rekannya. Dalam pernyataannya, Hamdan mengharapkan Presiden dapat mengevaluasi keputusan ini dengan bijak, mengingat ada beberapa kasus sebelumnya di mana mantan pejabat diberikan keringanan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp 285 triliun, yang bersumber dari berbagai komponen, termasuk impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi. Dimas dan Gading diduga terlibat dalam pengaturan yang merugikan negara secara signifikan, sementara kuasa hukum mereka terus mendebatkan validitas dari tuduhan yang ada.
Hamdan menekankan bahwa hasil eksaminasi dari sejumlah pakar hukum menunjukkan bahwa mereka seharusnya divonis bebas. Ia mempertanyakan dasar hukum di balik keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi merugikan pihak yang tidak bersalah.
Di tengah proses hukum yang berlarut-larut ini, pengacara merasa optimis bahwa keadilan dapat ditegakkan, asalkan ada perhatian dan tindakan dari pihak yang berwenang. Menurutnya, jika putusan ini tidak ditinjau kembali, akan ada preseden buruk yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Hukuman anak buah Kerry Riza dipangkas jadi 7 tahun, kuasa hukum tetap tak puas dan minta perhatian presiden [titlebase] menjadi sorotan penting dalam konteks penegakan hukum dan keadilan di tanah air. Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi juga mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak pengusaha muda di Indonesia yang berjuang untuk membangun usaha di tengah ketidakpastian hukum.











