Hesti.id – 07 Juli 2026 | Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad baru-baru ini memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Dalam unggahan di akun Instagramnya pada Sabtu (4/7), Dasco jelaskan alasan ucapkan selamat ulang tahun ke Nadiem. Namun, ucapan tersebut menimbulkan spekulasi mengenai kemungkinan pengampunan hukum untuk Nadiem yang saat ini tengah menghadapi vonis 10 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi.
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, enggan berspekulasi lebih jauh terkait kemungkinan pengampunan tersebut. Menurutnya, hal itu bukan ranah mereka untuk mengomentari. “Kalau kami dari tim pengacara tidak bisa mengomentari itu karena itu bukan ranah kami ya,” ungkap Ari saat ditemui di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta. Ia berharap agar DPR RI dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa kliennya ini dan memastikan independensi hakim dalam mengambil keputusan.
Dasco, dalam penjelasannya, menegaskan bahwa ucapan selamat ulang tahun tersebut tidak memiliki maksud politik atau tujuan tersembunyi. Ia mengungkapkan bahwa admin media sosialnya yang baru mulai membiasakan diri untuk mengucapkan selamat ulang tahun kepada berbagai tokoh publik. “Jadi admin saya yang baru itu, dia itu kemudian membiasakan sekarang ini untuk mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun,” jelasnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga:
Sejak saat itu, ucapan Dasco kepada Nadiem menjadi perhatian publik, dengan banyak yang bertanya-tanya apakah ini terkait dengan isu pemberian amnesti atau bantuan hukum. Dasco mengaku bingung mengapa ucapan selamat tersebut bisa berkembang menjadi spekulasi hukum yang jauh. “Saya heran, ini ucapan ulang tahun kok bisa berkembang jadi spekulasi hukum,” tambahnya.
Nadiem Makarim saat ini berada dalam situasi sulit setelah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun kurungan. Nadiem telah menyatakan akan melawan vonis tersebut melalui upaya hukum banding.
Dari perkembangan terakhir, diketahui bahwa Komisi Yudisial (KY) telah menerima laporan dari kubu Nadiem yang ditujukan kepada empat hakim yang menangani kasusnya. Ari Yusuf Amir menyatakan harapannya agar kasus ini tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun, sehingga keadilan dapat ditegakkan. “Kami harapkan di negara ini ada kepastian hukum, sehingga investasi bisa masuk ke negara ini dan ekonomi kita semakin membaik,” ujarnya.
Dalam konteks ini, ucapan selamat ulang tahun yang disampaikan oleh Dasco kepada Nadiem bisa jadi hanya sebuah bentuk formalitas dalam konteks sosial, tanpa ada agenda politik yang terlibat. Namun, situasi hukum yang dihadapi Nadiem jelas menjadi latar belakang yang kompleks dalam kasus ini.











