Hesti.id – 05 Juli 2026 | Polres Lumajang ungkap motif siswa SMP PGRI Sukodono aniaya teman hingga tewas dalam sebuah kejadian tragis yang mengguncang dunia pendidikan di wilayah tersebut. Seorang siswa berinisial IL (16) meninggal setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh teman sekelasnya, DF (16). Kasus ini mengungkap banyak fakta yang mungkin tidak terduga oleh masyarakat.
Kejadian ini bermula pada 18 Mei 2026, ketika IL dan DF terlibat perselisihan di ruang kelas. Perselisihan tersebut dipicu oleh penemuan sampah di loker meja IL oleh siswa lain, SKF. Ketika SKF meminta IL untuk membersihkan sampah tersebut, IL menolak karena merasa tidak bersalah. Hal ini memicu kemarahan DF, yang berujung pada penganiayaan terhadap IL.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, DF melayangkan beberapa pukulan kepada IL, yang menyebabkan korban mengalami cedera serius. Korban mengeluhkan sakit kepala selama beberapa pekan sebelum akhirnya kritis dan meninggal dunia pada 24 Juni 2026 saat menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca juga:
Awalnya, banyak yang menduga bahwa kematian IL adalah akibat dari perundungan (bullying) yang sistematis. Namun, hasil penyelidikan Polres Lumajang menunjukkan bahwa kejadian tersebut murni merupakan tindakan kekerasan yang dipicu oleh emosi sesaat dari DF. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, Inspektur Polisi Dua Rahmat Budy Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada unsur perundungan dalam kasus ini.
Dia menjelaskan bahwa DF merasa jengkel terhadap IL setelah mendapatkan teguran dari kepala sekolah terkait perbuatan korban. Emosi yang terpendam selama tiga hari tersebut akhirnya meledak menjadi tindak kekerasan. DF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Lumajang.
DF dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak. Hukuman maksimal yang dapat diterima DF adalah 15 tahun penjara, meskipun sebagai anak di bawah umur, dia kemungkinan hanya akan menjalani hukuman setengah dari ancaman maksimal tersebut.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya sistem pelaporan insiden di lingkungan pendidikan. Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Lumajang, Agik Gamar Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya baru mengetahui tentang kejadian ini setelah berita viral di media sosial. Dindikbud mengaku tidak menerima laporan resmi terkait insiden tersebut dari pihak sekolah atau Koordinator Wilayah Pendidikan setempat.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam hal komunikasi dan koordinasi antara sekolah dan dinas pendidikan. Harapannya, kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan sistem pelaporan insiden dapat diperbaiki agar setiap tindakan kekerasan di lingkungan sekolah dapat ditangani dengan cepat dan tepat.











