3 Juli 2026

Gaji PPPK Akan Beralih ke APBN? Simak Faktanya di Sini!

Penulis

Reksya Reksya Khairulanwar

Gaji PPPK Akan Beralih ke APBN? Simak Faktanya di Sini!
Gaji PPPK Akan Beralih ke APBN? Simak Faktanya di Sini!

Hesti.id – 03 Juli 2026 | Benarkah gaji PPPK akan dialihkan dari APBD ke APBN? Cek faktanya [titlebase]. Isu ini semakin mengemuka di kalangan pemerintah daerah seiring dengan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-18 Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang berlangsung di Medan, di mana para wali kota menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat.

Ketua Dewan Pengurus Apeksi, Eri Cahyadi, menekankan bahwa jika semua beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggung oleh APBD, maka belanja pegawai di banyak daerah bisa melampaui batas maksimal 30% dari total anggaran. Hal ini tentu akan mengganggu alokasi anggaran untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih penting.

Para wali kota mengusulkan agar pemerintah pusat mendukung penggajian PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Eri menambahkan, “Dengan dukungan dari APBN, pemerintah daerah akan memiliki lebih banyak ruang fiskal untuk membiayai program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang mendesak.”

Dalam konteks ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyatakan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan dalam menggaji PPPK. Dia menjelaskan bahwa daerah yang belanja pegawainya melebihi 30% akan mendapatkan relaksasi anggaran dari pemerintah pusat.

“Kementerian Dalam Negeri akan mengatur agar daerah yang membutuhkan bisa mendapatkan tambahan anggaran dari pusat. Besaran anggaran ini masih akan dibahas lebih lanjut, tergantung pada proses penyusunan APBN,” ujar Purbaya.

Tak hanya itu, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendesak pemerintah untuk segera mengkonkretkan pembiayaan PPPK melalui APBN, terutama bagi daerah dengan kemampuan fiskal yang lemah. Dia menekankan bahwa masih banyak PPPK yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji, bahkan ada yang menerima gaji tidak lebih dari Rp1 juta per bulan.

Dalam situasi ini, Khozin menegaskan bahwa skema pembiayaan PPPK perlu segera direalisasikan agar persoalan gaji di daerah tidak berlarut-larut. “Pemerintah pusat harus turun tangan untuk mengatasi persoalan gaji PPPK di daerah-daerah. Ini terkait dengan efektivitas pelayanan publik,” katanya.

Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, juga menyatakan bahwa banyak daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK menjelang akhir tahun. “Pemerintah pusat perlu membantu dengan skema di mana sebagian PPPK digaji dari APBN dan sebagian dari APBD,” ujarnya.

Berdasarkan semua informasi ini, dapat disimpulkan bahwa usulan untuk mengalihkan gaji PPPK dari APBD ke APBN adalah langkah yang dikhawatirkan oleh pemerintah daerah. Upaya untuk mencari solusi yang berkelanjutan dalam pengelolaan gaji PPPK sangat penting untuk mendukung pelayanan publik yang optimal di seluruh daerah.

Related Post

Tinggalkan komentar