16/06/2026

Bobby Nasution Larang ASN dan Pekerja BUMD di Sumut Gunakan Vape

Penulis

Reksya Reksya Khairulanwar

Bobby Nasution Larang ASN dan Pekerja BUMD di Sumut Gunakan Vape
Bobby Nasution Larang ASN dan Pekerja BUMD di Sumut Gunakan Vape

Hesti.id – 16 Juni 2026 | Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution, telah melarang aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Sumut menggunakan vape. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba dan dampak kesehatan jangka panjang.

Langkah ini merupakan antisipasi untuk menghindari penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya. Rokok elektronik rentan dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkoba, yang dapat berdampak buruk pada kesehatan.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), penggunaan vape telah meningkat secara signifikan di kalangan muda. Oleh karena itu, Gubernur Bobby Nasution ingin mengambil tindakan untuk melindungi generasi muda dari potensi bahaya vape.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BNN untuk melarang penggunaan vape secara total. Melalui Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026, Gubernur meminta bupati dan wali kota di Sumut untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape.

ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD yang melanggar akan diberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati dan wali kota juga diminta untuk membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektronik atau vape di area strategis yang mudah dibaca.

Langkah ini diharapkan dapat membantu melindungi masyarakat di Sumut dari potensi bahaya vape dan penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian, Gubernur Bobby Nasution ingin menghindari dampak buruk yang dapat terjadi akibat penggunaan vape.

Sejalan dengan itu, Gubernur juga meminta organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, dan direktur rumah sakit untuk menerapkan larangan penggunaan vape bagi pekerja, karyawan, dan anggotanya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu menghindari dampak buruk yang dapat terjadi akibat penggunaan vape dan penyalahgunaan narkoba di Sumut.

Kesimpulannya, Gubernur Bobby Nasution telah melarang penggunaan vape bagi ASN, non-ASN, dan pegawai BUMD di Sumut. Langkah ini merupakan antisipasi untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya vape dan penyalahgunaan narkoba.

Related Post

Tinggalkan komentar