7 Juli 2026

UU P2SK: Kunci Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia

Penulis

Firdausyah Eblis Kaisar

UU P2SK: Kunci Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
UU P2SK: Kunci Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia

Hesti.id – 07 Juli 2026 | UU P2SK atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekosistem kripto di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan industri aset digital dapat beroperasi dengan kepastian hukum yang lebih jelas, sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

William Sutanto, CEO INDODAX, menjelaskan bahwa industri kripto di Indonesia telah mengalami pertumbuhan pesat selama lebih dari sepuluh tahun. Ia menekankan bahwa tantangan utama kini adalah memastikan perkembangan sektor ini memberikan dampak positif bagi perekonomian dalam negeri. “Indonesia memiliki pasar aset kripto yang besar dan ekosistem yang sudah berkembang. Oleh karena itu, diskusi mengenai regulasi seharusnya tidak hanya berfokus pada kepatuhan, tetapi juga bagaimana manfaat ekonomi dari industri ini dapat terus berkembang dan dirasakan di dalam negeri,” ungkap William.

UU P2SK diharapkan mampu menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku industri. Dengan kehadiran bursa kripto global, inovasi dan pilihan layanan untuk masyarakat dapat meningkat, namun semua pelaku usaha yang melayani pengguna di Indonesia harus beroperasi dalam kerangka regulasi yang sama. William menekankan pentingnya menciptakan level playing field agar semua pelaku industri memiliki hak dan kewajiban yang setara.

“Kami mendukung daya saing di tingkat nasional dan global. Yang paling penting adalah semua pelaku yang melayani pengguna di Indonesia berada dalam kerangka regulasi yang adil dan seimbang,” tambahnya. Dengan demikian, ekosistem kripto nasional dapat diperkuat, dan persaingan yang sehat dapat tercipta.

Salah satu aspek penting dari kedaulatan ekosistem kripto adalah penguatan posisi Rupiah sebagai mata uang acuan dalam perdagangan aset kripto di Indonesia. William menggarisbawahi bahwa order book nasional seharusnya menggunakan Rupiah agar penguatan ekosistem aset kripto sejalan dengan penguatan ekonomi nasional. “Kita perlu membahas bagaimana memposisikan Rupiah agar ekosistem ini benar-benar berdaulat,” tegasnya.

William juga menyoroti pentingnya aturan teknis yang jelas dan memberi kepastian mengenai pembagian peran antara Bursa Kripto dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Ia mengingatkan agar Bursa tidak mengambil alih fungsi pedagang dalam melayani konsumen secara langsung. Kebijakan biaya transaksi juga harus menjadi perhatian agar tidak memberatkan pengguna yang sudah menghadapi berbagai biaya dan pajak.

“Bursa jangan sampai menggantikan peran pedagang dalam melayani konsumen. Selain itu, biaya bursa juga tidak boleh meningkat secara sepihak,” katanya. William berharap UU P2SK diikuti dengan penyusunan aturan teknis yang adaptif terhadap perkembangan industri yang sangat cepat. Regulasi yang tepat akan memperkuat pelaku usaha lokal dan meningkatkan perlindungan konsumen.

Dengan regulasi yang baik, diharapkan industri kripto Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas. “Kita berharap dengan adanya UU P2SK, nilai ekonomi yang tercipta dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan,” tutup William.

Sebagai salah satu bursa kripto yang terdaftar di Indonesia, INDODAX menilai bahwa penguatan regulasi dan pengembangan industri adalah dua hal yang saling melengkapi. Dengan implementasi UU P2SK dan dukungan regulasi teknis yang adaptif, Indonesia memiliki peluang besar untuk membangun ekosistem aset kripto yang lebih sehat dan kompetitif di tingkat global, serta memberikan kontribusi berkelanjutan bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Related Post

Tinggalkan komentar